×
Pusat Kajian Produk Halal UNMA Banten memiliki aplikasi android pecarian produk yang sudah bersertifikat halal. silakkan di download Apk Android PKPH

Seluruh Produk Wajib Bersertifikasi Halal Setelah 2024, BPJPH Tentukan Tarif Bagi Pelaku Usaha

(PKPH, Jakarta) - Seluruh produk yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib, kecuali yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib bersertifikat halal.

Menindak lanjuti aturan ini, Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) secara resmi memberlakukan tarif layanan sertifikat halal per 1 Desember 2021.

Hal itu diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH No.41 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH No.1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyebutkan tarif layanan sertifikasi dipastikan membawa sejumlah implikasi positif.

"Sekaligus berimplikasi meringankan beban negara, dan membuka pintu pemasukan bagi BLU BPJPH," ujarnya, dikutip dari  Pikiran-Rakyat.com, Jumat 31 Desember 2021.

Aqil menuturkan, peraturan tarif tersebut memberikan kemudahan dan keringanan biaya pelaku UMK dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal, baik melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare maupun melalui skema reguler.

Skema self declare adalah prioritas yang dipastikan sangat membantu pelaku UMK karena biaya permohonan sertifikasi dikenakan tarif gratis.

"Jadi, pelaku UMK tidak membayar alias gratis," ujarnya. 

Tarif layanan nol rupiah ini lanjutnya bukan berarti bahwa proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya.

Dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp 300.000.

Namun pembebanan biaya layanan ini berasal dari sejumlah sumber, di antaranya APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Sementara untuk tarif reguler, besarannya adalah Rp300.000.

Dengan demikian kata dia dapat meringankan beban finansial yang harus ditanggung oleh pemerintah untuk melaksanakan amanat regulasi bahwa permohonan sertifikat halal oleh pelaku UMK tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Biaya layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler, lanjutnya dibebankan kepada pelaku usaha.

"Namun besarnya tarif yang ditanggung pelaku UMK juga dipastikan terjangkau alias tidak membebani pelaku UMK," katanya

Biaya layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler yang dibebankan kepada pelaku usaha adalah biaya permohonan sertifikasi halal yang mencakup pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000, dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp.350.000.

Sehingga total biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp.650.000.Dia menjelaskan, sebelum ada aturan ini, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk memberikan fasilitasi kepada UMK sebesar Rp3.000.000 sampai Rp4.000.000.

Oleh karenanya kata dia, dengan diberlakukannya Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 1 Tahun 2021 maka tarif layanan sertifikasi halal turun drastis.

"Ini merupakan bentuk afirmasi pemerintah yang paling nyata untuk UMK," ujarnya.


Tags :

Bagikan ke :
Bagikan ke :