LP3H Ajak UMK Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis dengan Sebaik-baiknya
Jakarta (BPJPH) --- Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia perlu memanfaatkan dengan sebaik-baiknya kesempatan sertifikasi halal gratis yang diberikan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Ajakan itu disampaikan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
"Bapak Ibu, manfaatkanlah sertifikasi halal (gratis) ini dengan sebaik-baiknya. Mari kita dukung percepatan sertifikatsi halal yang dicanangkan pemerintah melalui BPJPH ini." kata Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Sunan Gunung Djati Bandung,Tri Cahyanto pada Talk Show 'Sertifikasi Halal Melalui Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare)' dalam rangkaian Festival Halal Indonesia (FHI) di Gedung Serba Guna 2 Asrama Haji, di Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (16/12).
Imbauan senada juga disampaikan oleh Ketua LP3H Yayasan Cendekia Muslim Sumatera Barat, Ramadhan Fitria, yang juga hadir dalam talkshow tersebut. "Mari kita sukseskan program self declare yang diluncurkan oleh BPJPH bersama LP3H. Bapak Ibu (pelaku UMK) yang belum memiliki label halal, mari segera temui pendamping-pendamping PPH kita," kata Ramadhan.
Kedua Ketua LP3H yang sama-sama meraih penghargaan Halal Awards di gelaran FHI tersebut juga mengingatkan agar para pelaku usaha tidak merasa khawatir. Sebab, dalam pelaksanaan sertifikasi halal melalui skema self declare, mereka akan dibimbing dan dibantu oleh para Pendamping PPH yang telah terlatih di lapangan. Secara operasional, LP3H mengkoordinasi para Pendamping PPH tersebut agar proses pendampingan di lapangan dapat berjalan dengan baik.
"Mari kita sinergikan para pelaku usaha dengan para pendamping PPH di seluruh wilayah indonesia." imbuh Tri. Apa yang dikatakan oleh kedua Ketua LP3H tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah. Dikatakan Siti Aminah, sertifikasi halal gratis merupakan kesempatan yang sangat berharga yang dihadirkan oleh pemerintah untuk membantu dan memperkuat pelaku UMK di seluruh Indonesia. Karenanya, ia menegaskan agar para pelaku UMK tidak melewaktkan kesempatan yang baik tersebut.
"Bapak ibu pelaku UMK di seluruh wilayah Indonesia, berlomba-lombalah untuk segera mendaftar sertifikasi halal produknya. Kami pemerintah siap memberikan sertifikat halal gratis dan juga memberikan layanan kepada semua pelaku usaha di seluruh Indonesia." kata Siti Aminah.
Pendampingan PPH bagi UMK sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bgai Pelaku UMK, lanjut Siti Aminah, dimaksudkan untuk mempercepat sertifikasi halal bagi produk yang tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Juga, produk yang dihasilkan dari proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa melalui program SEHATI, BPJPH telah menyediakan kuota sebanyak 324.834 bagi pelaku UMK. Pada tahun 2023, BPJPH akan meningkatkan jumlah kuota SEHATI. "Dan jangan lupa tahapannya (penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan) sampai 2024." imbuh Siti Aminah. "Jadi apabila melewati tahun 2024 belum bersertifikat halal, maka produknya tidak bisa beredar." pungkasnya
di tempat terpisah, Direktur LP3H Mathla'ul Anwar (LP3HMA), juga menyampaikan pentingnya sertifikasi halal untuk UMK, adanya program sertifikasi halal harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pelaku UMK, dalam upaya meningkatkan nilai tambah produk pelaku UMK,dan juga menjadikan Indonesia sebagai pusat Produsen produk halal dunia tahun 2024.
sember kemenag
Tags :