Halalkah Terima Mahar Politik Saat Pilkada? (Bagian Terakhir)

(PKPH, Cilegon)-Nabi SAW pun mengajarkan kepada kita untuk memilih pejabat yang cakap sesuai dengan ke ahliannya. Abi Dzar al Ghifari pernah bertanya kepada Rasu lullah SAW karena tidak ditunjuk sebagai pejabat. Nabi SAW berkata sambil memukul pinggul sahabat yang terkenal akan kesalehannya tersebut. "Wahai Abi Dzar, engkau orang yang lemah. Sesungguhnya (jabatan) itu adalah amanah dan ia di hari kiamat akan melahirkan kerugian dan penyesalan kecuali orang yang mengemban sesuai kompetensi nya dan menunaikan amanah ter sebut secara baik." (HR Muslim).
Dalam hadis lainnya, Nabi SAW pun melarang kepada kita untuk meminta jabatan."Wahai Abdurrahman, janganlah engkau meminta jabatan pemerintahan sebab apabila engkau diberi ja batan itu karena engkau memintanya maka jabatan tersebut sepenuhnya dibebankan kepa da mu. Namun, apabila jabatan ter sebut diberikan bukan karena permintaanmu, engkau akan di bantu dalam melaksanakannya" (HR Bukhori dan Muslim).
Atas dasar tersebut, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indone sia VI Tahun 2018 memutuskan ketentuan hukum masalah tersebut. Suatu permintaan dan atau pemberian imbalan dalam bentuk apa pun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik. Padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenangannya, hukumnya haram karena termasuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.
Permintaan imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, ke pala pemerintahan, kepala dae rah, dan jabatan publik lain. Pa da hal, diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawabnya maka dihukumi haram.
Pemberian imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepada daerah, dan jabatan publik lain, padahal diketahui memang tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya maka hukumnya haram.
Sementara, status imbalan yang sudah diberikan dalam proses pencalonan dan pemilihan jabatan tertentu itu dirampas dan digunakan untuk kepentingan umum.
Sumber: Republika
Tags :