×
Pusat Kajian Produk Halal UNMA Banten memiliki aplikasi android pecarian produk yang sudah bersertifikat halal. silakkan di download Apk Android PKPH

Halal Membentuk Kehidupan Masyarakat Aman dan Damai (Bagian ke-2)

Halal Secara Komprehensif

Lebih lanjut lagi, para Ulama Tafsir menjelaskan ketentuan halal ini bersifat komprehensif, terdiri dari empat aspek. Pertama Halal Li-dzatihi, halal secara dzatnya. Yakni bahwa semua bahan makanan yang disediakan Allah di muka bumi adalah halal. Seperti buah-buahan, sayur-sayuran dan hewan ayam, kambing, sapi, dll. Kecuali sedikit yang secara dzatnya diharamkan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat Al-Quran: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi…” (QS. 5: 3).

Diharamkan juga secara dzatnya adalah khamar. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. 5: 90).

Kedua, halal karena prosesnya. Seperti hewan yang disembelih harus sesuai dengan kaidah syariah. Perhatikanlah kelanjutan ayat dalam surat Al-Maidah di atas: “…dan (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…” (QS. 5: 3).

berlanjut.....

oleh: Prof Dr H Ahmad Sutarmandi


Tags :

Bagikan ke :
Bagikan ke :