×
Pusat Kajian Produk Halal UNMA Banten memiliki aplikasi android pecarian produk yang sudah bersertifikat halal. silakkan di download Apk Android PKPH

Fatwa MUI Tentang Halalnya Plasenta Hewan

Keputusan mengenai pemanfaatan plasenta hewan diambil melalui proses pembahasan yang sangat panjang. Dalam Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI, pada 05 Juli 2011 lalu, misalnya, sebagian peserta rapat pleno meminta penjelasan yang rinci tentang plasenta itu sendiri, apakah sebagai bagian dari organ induk ataukah organ dari bayi hewan yang dilahirkan.

Plasenta atau tembuni adalah suatu organ dalam kandungan pada masa kehamilan. Pertumbuhan dan perkembangan plasenta penting bagi pertumbuhan dan perkembangan janin. Fungsi plasenta adalah sebagai organ untuk pertukaran produk-produk metabolisme dan produk gas antara peredaran darah induk dan janin, serta untuk produksi hormon yang dibutuhkan bagi si janin.

Karena perbedaan dari kedua hal itu, menurut mereka, akan berimplikasi pada ketetapan fatwa yang dibuat. Sebagaimana dikemukakan oleh KH. Masykuri Ghazaly, anggota Komisi Fatwa dalam rapat pleno itu, implikasinya adalah plasenta itu menjadi benda najis atau sebagai mutanajjis. Kalau sebagai najis, maka tentu tidak boleh dimanfaatkan sama sekali. Sedangkan kalau bersifat mutanajjis, yaitu sebagai benda yang terkena najis, maka ia boleh dimanfaatkan kalau najisnya dapat dibuang dan dibersihkan, menjadi suci, dengan kaidah fiqhiyyah. Yakni dibersihkan hingga hilang bau, rasa dan warnanya


Tags :

Bagikan ke :
Bagikan ke :